Jumat, 24 Maret 2017

Perlunya Pengetahuan Tentang Hukum


        Ilmu Hukum pada umumnya dipelajari pada Fakultas Hukum diberbagai Universitas baik Negeri maupun Swasta, namun pada dasarnya ilmu hukum ini seharusnya menjadi pengetahuan dasar bagi setiap individu. Dalam kehidupan bermasyarakat setiap individu dibatasi dengan ketentuan-ketentuan hukum publik maupun hukum privat, hukum publik ini untuk dapat dipahami adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dan yang menegakkannya adalah penguasa, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dan yang menegakkan hukum privat ini adalah para pihaknya sendiri dengan perantaraan majelis Hakim sebagai penentu sesuai dengan kaidah Undang-undang. Oleh karena itu setiap individu sebenarnya wajib mempunyai pengetahuan tentang hukum untuk mengetahui batasan-batasan yang diciptakan oleh hukum yang berlaku (dalam dunia hukum dikenal dengan istilah Hukum Positif).
        Menurut saya ada baiknya dalam kurikulum pendidikan sejak dini di Negeri ini ditanamkan atau diperkenalkan apa itu hukum dan manfaat hukum terhadap diri sendiri secara khusus dan dalam kehidupan secara umum. Pada masa sekarang ini budaya patuh hukum nampaknya sangat memprihatinkan, dimulai saja dari tindakan-tindakan kecil dalam kehidupan sehari-hari yang melanggar ketentuan hukum sampai suatu tindakan yang dapat berdampak besar dalam kehidupan. 
         Oleh karena itu hukum sebagai pengetahuan hakikatnya wajib dipahami oleh setiap individu baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang demi terciptanya kesejahteraan dalam masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar